Kamis, 02 Juni 2011

DEFINISI TERORISME

Oleh : Septian Dwi Putranto
Untuk memberi definisi mengenai terorisme tidaklah mudah karena definisi terorisme sendiri sampai sekarang masih menimbulkan silang pendapat, banyaknya masalah yang terkait dengan tindak pidana terorisme mengakibatkan pengertian terorisme masih dipahami secara berbeda beda.
Kata terror berasal dari bahasa latin terrere yang kurang lebih diartikan sebagai kegiatan atau tindakan yang dapat menyebabkan pihak lain ketakutan ( Hakim 2004: 9)
Hampir disetiap Negara mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian dari terorisme itu sendiri. Di Amerika sendiri terdapat beberapa definisi mengenai terorisme diantaranya adalah definisi terorisme menurut Departements of State and Defense dan Federal Bureau of Investigation atau FBI.  
Menurut Departements of State and Defense yang merupakan departemen pertahanan amerika serikat, terorisme adalah kekerasan yang bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok sub nasional terhadap sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud untuk memengaruhi audien..(http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme)
Sedangkan definisi terorisme menurut FBI adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik . (http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme).
Di Indonesia sendiri definisi terorisme terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada  Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme meyatakan bahwa Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Kemudian definisi terorisme tersebut diperjelas dalam pasal 6 dan pasal 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tersebut. Dimana  dalam Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 dapat kita lihat rumusan sebagai berikut :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan dalam pasal 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2002, orang yang dapat dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme adalah
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

3 komentar: