Kamis, 02 Juni 2011

PELAKU

Oleh : Septian dwi putranto
Saat kita mendengar kata pelaku maka yang terlintas dalam pikiran kita adalah seseorang yang berbuat sesuatu, dan ketika mendengar kata pelaku tindak pidana sering kali yang terpikir oleh kita adalah penjahat atau orang yang berbuat jahat.
Untuk dapat mengetahui atau mendefinisikan siapakah pelaku atau daader tidaklah sulit namun juga tidak terlalu gampang. Banyak pendapat mengenai apa yang disebut pelaku. Van Hamel memberikan pengertian mengenai pelaku tindak pidana dengan membuat suatu definisi yang mengatakan bahwa :
Pelaku suatu tindak pidana itu hanyalah dia, yang tindakanya atau kelapaanya memenuhi semua unsur dari delik seperti yangt terdapat dalam rumusan delik yang bersangkutan, baik yang dinyatakan secara tegas maupun tidak dinyatakan secara tegas. (Lamintang 1997:593).
Sedangkan Professor Simons memberikan definisi mengenai apa yang disebut dengan pelaku atau daader sebagai berikut.
Pelaku tindak pidana itu adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidak sengajaan seperti yang disyaratkan oleh undang-undangtelah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang atau telah melakukan tuindakan yang terlarang atau mengalpakan tindakan yang diwajibkan oleh undang-undang, atau dengan perkataan lain ia adalah orang yang memenui semua unsur-unsur suatu  delik seperti yang telah ditentukan didalam undang-undang, baik itu merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsure-unsur objektif, tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri ataukah timbul karena digerakan oleh pihak ketiga. (Lamintang 1997:594).

Pengertian mengenai siapa pelaku juga dirumuskan dalam pasal 55 KUHP yang rumusanya sebagai berikut.
(1) dipidana sebagai sipembuat suatu tindak pidana ;
ke-1.    Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yangb turut melakukan perbuatan itu.
Ke-2.   Orang yang dengan pemberian upah, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau martabat, memakai paksaan ancaman atau tipu karena memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan, dengan sengaja menghasut supaya perbuatan itu dilakukan.
(2)     Adapun orang yang tersebut dalam sub 2 itu, yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang sengaja dubujuk olehnya serta akibat perbuatan itu.
         
Di dalam pasal diatas yang dimaksud dengan orang yang melakukan ialah orang yang berbuat sendiri dalam melakukan tindak pidana atau dapat diartikan bahwa ia adalah pelaku tunggal dalam tindak pidana tersebut.sedangkan yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan dalam pasal 55 KUHP  dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit adalah dua orang, yakni yang menyuruh dan yang disuruh, jadi dalam hal ini pelaku bukan hanya dia yang melakukan tindak pidana melainkan juga dia yang menyuruh melakukan tindak pidana tersebut. Namun demikian tidak semua orang yang disuruh dapat dikenakan pidana, misalnya orang gila yang disuruh membunuh tidak dapat dihukum karena kepadanya tidak dapat dipertanggung jawabkanm perbuatan tersebut, dalam kasus seperti ini yang dapat dikenai pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan. Begitunpula terhadap orang yang melakukan tindak pidana karena dibawah paksaan, orang yang melakukan tindak pidana karena perintah jabatan pun kepadanya tidak dapat dijatuhkan pidana.
Dalam pasal 55 KUHP diatas orang yang turut melakukan tindak pidana juga disebut sebagai pelaku. Turut melakukan disini diartikan sebagi melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini minimal pelakunya ada dua orang yaitu yang melakukan dan yang turut melakukan.
dalam pasal 55 KUHP pelaku meliputi pula mereka yang dengan pemberian upah, perjanjian, salah memakai kekuasaan, atau martabat, memakai paksaan dan sebagainyadengan sengaja menghasut supaya melakukan perbuatan itu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaku bukan lah hanya dia yeng lekukan perbuatan pidana sendiri dan perbuatanya memenuhu rumusan delik dalam Undang-undang tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan dan orang yang dengan bujuk rayu, perjajnjian dan sebagainya menyuruh melakukan perbuatan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar